Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri. (2) Ketentuan mengenai: a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan; b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan; c. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenagalistrikan; dan d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction