Correct Article 19
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Your Correction
