Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. (2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d untuk sifat spesialis terdiri atas: a. instalasi; b. Konstruksi khusus; c. Konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; e. penyewaan peralatan; dan f. persiapan. (3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Your Correction