Correct Article 9
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Your Correction
