Correct Article 15
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain.
Your Correction
