Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. umum; dan b. spesialis. (2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh. (3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi.
Your Correction