Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub- urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Your Correction