Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas: a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional; b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional; e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (2) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemerintah; b. badan usaha; dan c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait.
Your Correction