Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan. (2) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG. (3) Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Your Correction