Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pencatatan lisensi. (2) Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. (3) Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction