Correct Article 20
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Your Correction
