Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Your Correction