Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Your Correction