Correct Article 15
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan kepada Biro Internasional.
(2) Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak, Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari Biro Internasional kepada Pemegang.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Pemegang melalui Kuasa.
(5) Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Biro Internasional.
Your Correction
