Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) didaftar, Menteri: a. menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada Biro Internasional; b. menerbitkan sertifikat Merek; dan c. melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
Your Correction