Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional. (2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa didaftar atau ditolak.
Your Correction