Correct Article 12
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat keberatan maupun yang terdapat keberatan.
(2) Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
