Correct Article 10
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
(2) Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan pengumuman.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(4) Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Your Correction
