Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal: a. Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali; atau b. Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Your Correction