Correct Article 9
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam hal:
a. Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali;
atau
b. Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran Dasar yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang
sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Your Correction
