Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.
Your Correction