Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional. (2) Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.
Your Correction