Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Merek yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan penggantian menjadi Merek terdaftar berdasarkan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke INDONESIA. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. Merek telah terdaftar sebelum Pendaftaran Internasional ditujukan ke INDONESIA; b. pemilik Merek terdaftar sama dengan Pemegang Pendaftaran Internasional; c. Merek terdaftar mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan Pendaftaran Internasional; dan d. jenis barang dan/atau jasa pada Merek terdaftar terdapat dalam Pendaftaran Internasional. (3) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemegang kepada Menteri dengan dikenai biaya. (4) Menteri memberitahukan adanya penggantian kepada Biro Internasional.
Your Correction