Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa: a. permohonan yang berasal dari INDONESIA ditujukan ke Biro Internasional melalui Menteri; atau b. permohonan yang ditujukan ke INDONESIA sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro Internasional.
Your Correction