Correct Article 1
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama- sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
3. Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Organization).
4. Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasal dari INDONESIA berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
5. Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke INDONESIA berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan
Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
6. Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
7. Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
8. Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
10. Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
11. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut UNDANG-UNDANG.
14. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
15. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
