Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan dalam bentuk: a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman; b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi.
Your Correction