Correct Article 16
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau
c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi.
Your Correction
