Correct Article 15
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau
e. pertolongan pertama.
Your Correction
