Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk: a. penilaian kondisi lingkungan; b. penilaian kondisi Korban; c. penyiapan peralatan pertolongan; d. pemilahan Korban sesuai kondisinya; dan/atau e. pertolongan pertama.
Your Correction