Correct Article 14
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengumpulan informasi;
b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
c. penerapan pola pencarian;
d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
Your Correction
