Correct Article 10
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
