Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction