Correct Article 9
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
