Correct Article 8
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada:
a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. gambaran umum wilayah tanggung jawab Pencarian dan Pertolongan;
b. gambaran umum mengenai ketersediaan fasilitas, personel dan peralatan Pencarian Dan Pertolongan;
dan
c. peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis Kecelakaan, Bencana dan/atau, Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perkiraan lokasi;
c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
d. cara bertindak; dan
e. waktu respons.
(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
