Correct Article 7
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a. identifikasi situasi lokasi;
b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c. kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
