Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction