Correct Article 5
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
