Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc, terdiri atas: a. koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; c. koordinator lapangan; dan/atau d. unit Pencarian dan Pertolongan. (2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengerahkan, dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu. (5) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di bawah koordinasi koordinator lapangan.
Your Correction