Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu. (2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi dibidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Your Correction