Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki: a. surat tugas; b. sertifikat keahlian; dan/atau c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction