Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumber daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction