Correct Article 32
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumber daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
