Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction