Correct Article 31
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
