Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. tanggal dan waktu; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 28 huruf b meliputi:
a. kebenaran informasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;
d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan;
dan
e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
