Correct Article 28
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Your Correction
