Correct Article 25
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc.
Your Correction
