Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (2) Pemberitahuan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction