Correct Article 21
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Current Text
(1) Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap:
a. perencanaan operasi;
b. pengerahan dan pengendalian;
c. dukungan administrasi;
d. logistik;
e. komunikasi;
f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan
g. personel.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
