Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan: a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing; c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction