Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dengan kondisi seluruh Korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pertimbangan: a. kesesuaian identitas Korban yang ditemukan dengan Korban yang dilaporkan; b. kesesuaian jumlah Korban yang ditemukan dengan jumlah Korban yang dilaporkan; dan c. tidak ada lagi laporan dari keluarga atau pihak terkait mengenai Korban yang belum ditemukan. (2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan: a. pencarian telah dilaksanakan di seluruh area pencarian sesuai dengan rencana operasi; dan b. pencarian telah dilaksanakan di luar area pencarian berdasarkan asumsi keberadaan Korban. (3) Penghentian pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan karena dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c meliputi: a. tidak terdapat data yang memadai; b. tidak ditemukannya tanda-tanda keberadaan Korban; c. kondisi cuaca tidak memungkinkan dilakukan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau d. kemampuan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia tidak memadai untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction