Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 22 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction