Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/ dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Your Correction