Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/ KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction