Correct Article 31
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Your Correction
