Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Your Correction