Correct Article 29
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Current Text
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional.
(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan
darurat bencana pada tingkat daerah.
Your Correction
